Dandi Dilumpuhkan Akibat Buron Sepuluh Bulan

BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Tim Resmob Polres Bitung akhirnya Selasa 13 April 2021 kemarin berhasil menangkap Dandi usia 23 tahun pelaku penganiayaan terhadap Erick Rasubala warga kelurahan Manembo-nembo.

Dandi dilumpuhkan di bagian tangan dan kaki karena sempat melawan petugas.
Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow kepada wartawan menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dan buron selama 10 bulan.

Dimana kejadian berawal pelaku mondar-mandir di depan rumah korban 19 Juni 2020 lalu dengan motor roda dua ribut karena knalpot racing.

Tak terima di tegur korban,sejam kemudian pelaku kembali membawa samurai dan membabi buta akhirnya korban terkena sabetan samurai.

Lanjutnya menegaskan pelaku Dandi melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *