Cemburu Berujung Penikaman, Pria 27 Tahun Diamankan Polisi di Sangihe

by -276 Views

TAHUNA, Manadolive.co.id — Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kelurahan Apeng Sembeka, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sabtu (15/8/2026) siang. Seorang pria berinisial ZS alias Fikar (27), warga Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara, diamankan polisi setelah diduga menganiaya seorang perempuan berinisial DM (25).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 Wita. Korban yang diketahui merupakan ibu rumah tangga mengalami luka akibat senjata tajam dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna untuk mendapatkan penanganan medis.

Informasi mengenai kejadian itu pertama kali diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Kepulauan Sangihe melalui unggahan di media sosial Facebook. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di rumah sakit, petugas mendapati korban masih menjalani penanganan medis sehingga belum dapat dimintai keterangan. Polisi kemudian memperoleh informasi dari pihak keluarga bahwa terduga pelaku telah melarikan diri menuju Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara.

Tim URC selanjutnya berkoordinasi dengan Kanit Intelkam Polsek Tabukan Utara AIPTU Ismail guna melacak keberadaan ZS. Dari hasil koordinasi tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah menyerahkan diri di Polsek Tabukan Utara.

Sekitar pukul 14.15 Wita, Tim URC bergerak menuju Polsek Tabukan Utara untuk menjemput terduga pelaku. Petugas tiba sekitar pukul 14.45 Wita dan kemudian melakukan pemeriksaan awal.

Dalam pemeriksaan awal, ZS disebut mengakui perbuatannya. Ia diduga melakukan penganiayaan tersebut karena diliputi rasa cemburu dan menaruh kecurigaan bahwa korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Sekitar pukul 15.02 Wita, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit II Satreskrim.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa satu buah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan. Senjata tajam tersebut diduga dibuang pelaku ke semak belukar di sekitar kawasan hutan di pinggir Jalan Panirang, Kampung Lenganeng.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Unit II Satreskrim untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk motif dan kondisi korban, serta melengkapi barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.