BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menuju Tertib Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah” yang digelar Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Hotel Sutan Raja, Selasa 23 Juni 2026.
FGD ini merupakan tindak lanjut atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan bebas dari persoalan hukum.
“Forum ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami aturan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, sekaligus mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan agar dapat dicarikan solusi secara tepat,” ujar Yusra.

Bupati juga berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih profesional dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Kotamobagu, Andika Esra, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Bolmong atas inisiatif dan komitmennya dalam membangun kerja sama dengan Kejaksaan.
Menurutnya, kegiatan FGD tersebut bukan sekadar agenda seremonial, tetapi merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti nota kesepahaman yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Pengelolaan keuangan dan aset daerah sering kali menjadi salah satu titik rawan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, seluruh proses pengelolaan harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan yang diatur dalam Permendagri terkait pengelolaan barang milik daerah,” jelas Andika.
Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tiga instrumen utama dalam mendukung pemerintah daerah, yakni pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Andika berharap FGD tersebut dapat menjadi ruang diskusi yang produktif dan konstruktif untuk meningkatkan pemahaman seluruh peserta mengenai pengelolaan keuangan dan aset daerah sekaligus mencegah potensi terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Bolmong dan Kejari Kotamobagu menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mewujudkan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.***















