Bupati Sangihe Hadiri Rakorda Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

by

Tahuna manadolive.co.id — Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Sabtu (31/5). Turut mendampingi Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Plt. Kepala Dinas Koperasi, serta Kepala Bagian Hukum.

Rakorda ini dihadiri langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Yandri Susanto, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo, serta sejumlah pejabat kementerian lainnya. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Sekretaris Daerah Sulut, para bupati/wali kota, serta kepala desa/lurah se-Sulut juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulut menyampaikan bahwa dari total 1.839 desa dan kelurahan di provinsi ini, sebanyak 1.701 desa/kelurahan telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi. Ia berharap Sulut dapat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih secara menyeluruh.

“Untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe sendiri, capaian musyawarah desa sudah mencapai 88,6 persen,” ujar Gubernur.

Kegiatan ini ditandai dengan peluncuran resmi pembentukan Koperasi Merah Putih, ditandai dengan pemukulan tatengkorang oleh Menteri Desa PDTT.

Dalam sambutannya, Menteri Yandri menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulut atas komitmen dan dukungannya. Ia menargetkan agar seluruh koperasi desa/kelurahan di Indonesia telah memiliki badan hukum paling lambat akhir Juni 2025.

“Saya berharap Sulut bisa mencapai 100 persen, menjadi yang terbaik dan menjadi contoh bagi daerah lain, apalagi ini adalah kampung halaman Presiden,” kata Yandri.

Menteri juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan koperasi. Koperasi yang cacat secara administratif akan dicoret dari daftar, dan tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan pribadi.

“Biaya akta notaris bisa diambil dari Dana Desa atau Belanja Tidak Terduga (BTT) maksimal sebesar Rp2,5 juta,” tambahnya.

Program pembentukan Koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa dan memberdayakan masyarakat melalui koperasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. (gustaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.