Tahuna, Manadolive.co.id — Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menghadiri kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kompleks Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat dari sejumlah kampung di wilayah Kecamatan Tabukan Utara, di antaranya Kampung Petta dan Kampung Petta Timur.
Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe atas komitmen dan kerja keras dalam menyukseskan program PTSL.
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat terkait hak kepemilikan tanah.
“Program PTSL sangat penting karena memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat tanah, termasuk sertifikat elektronik,” ujar Thungari.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, Bupati mengingatkan masyarakat agar menghadirkan pemilik tanah yang berbatasan langsung saat proses pengukuran berlangsung guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Dalam proses pengukuran, pastikan tetangga yang berbatasan langsung dapat hadir, baik di sisi kiri maupun kanan, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Lebih lanjut, Thungari menjelaskan bahwa sertifikat tanah memiliki banyak manfaat, salah satunya dapat dimanfaatkan sebagai agunan di perbankan untuk modal usaha. Namun, ia mengingatkan agar sertifikat tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif.
“Sertifikat tanah sebaiknya dimanfaatkan untuk modal usaha. Jangan digadaikan untuk kebutuhan konsumtif. Gunakan secara bijak dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynold Mukau, SE, SH, MH, menjelaskan bahwa Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan.
“Target utama PTSL adalah agar seluruh bidang tanah dapat terdata dan bersertifikat sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” jelas Mukau.
Kegiatan penyuluhan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Camat Tabukan Utara, Kapitalaung Petta, Kapitalaung Petta Timur, para narasumber, serta masyarakat peserta penyuluhan. ( gustaf)













