BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Meskipun Pemerintah menganjurkan agar masyarakat bisa memeriksa diri gratis di fasilitas kesehatan atau mengambil sampel hasil Rapid Tes.
Tidak sedikit orang yang mau lagi memeriksakan diri walaupun sudah dalam kondisi sakit.
Berbagai alasan seperti takut mendapat hasil reaktif kemudian di swab dan menjalani isolasi berdasarkan protokol kesehatan apalagi di ketahui terjangkit virus Corona.

Hal ini membuat warga cukup membeli obat baik di warung atau apotik tanpa lampiran resep dari dokter.
Kasus ini banyak di temui di lapangan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota Bitung.
Kepada sejumlah wartawan Kamis 30 Juli 2020, Kepala BNNK Bitung dr.Tommy Sumampouw mengungkapkan banyak orang tidak mengerti tentang jenis obat dan fungsi pemakaian seperti XTC atau extacy atau MDMA jenis narkotika golongan I beredar di pasaran.
Ia menegaskan warga yang membeli dan mengkonsumsi obat terlarang dimaksud di jerat sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dasar inilah Sumampouw menyarankan masyarakat wajib memeriksa kesehatan ke Puskesmas dan Rumah Sakit agar mendapatkan resep obat yang di jamin tidak melanggar hukum. (Red)








