Bawaslu Manado Periksa Cawali Andrei Angouw dan Cawawali Richard Sualang Dugaan Pelanggaran Pilkada

by -1162 Views

Manado, MANADOLIVE.CO.ID – Dugaan pelanggaran UU Pilkada yabg dilaporkan Sultan Udin Musa terkait indikasi kecurangan yang dilakukan calon petahana yakni Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) di Pilkada Manado, ditindaklanjuti Bawaslu Kota Manado.

Buktinya, Bawaslu Manado, Sabtu (19/10/2024) Siang, memeriksa Paslon Calon Walikota Andrei Angouw dan Calon Wawali Manado Richard Sualang

Paslon dengan Jargon AARS ini diperiksa Komisioner Bawaslu Manado, karena dilapor telah melanggar Undang-Undang (UU) Pilkad Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3.

Dimana pada pasal 71 ayat 3 sudah jelas menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Salah satu indikasi kecurangan AARS yakni sebagai petahana, diduga mereka manfaatkan kewenangan mereka memakai uang rakyat lewat dana APBD untuk kegiatan pasar murah yang dilakukan Pemkot Manado sejak bulan Juni 2024 di rumah-rumah ibadah yakni gereja dan masjid.

Bahkan walaupun mereka sudah cuti dan diganti Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Manado Kley Dondokambey tapi Paslon AARS masih saja turun ke lokasi pasar murah yang dilakukan Pemkot Manado.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Manado, Hard Runtuwene ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan Paslon AARS ke kantor Bawaslu Manado.

Paslon AARS datang didampingi Sekretaris PDIP Kota Manado Jefry Polii dan tim hukum Jemmy Londah Cs.

“Pelapor sudah kami periksa dan hari ini kami minta klarifikasi dari terlapor paslon AARS, atas laporan itu” ucap Hard Runtuwene kepada Swarakawanua.id.

“Selanjutnya kami akan periksa saksi-saksi dan dalam kurun waktu 5 hari untuk menggelar rapat pleno terkait laporan itu,” kata Dia.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Udin Musa menilai Paslon AARS ini sudah melanggar UU Pilkada. Bahkan lebih parah lag pasar murah untuk kepentingan Pilkada AARS dananya gunakanAPBD Kota Manado.

Apalagi kegiatan Pasar murah Pemkot Manado memberikan i30 paket Sembako gratis kepada masyarakat.

“Sedangkan warga lainnya membeli paket Sembako secara normal. Menurut Sultan Udin Musa, paslon petahana sudah menggunakan kewenangan mereka sebagai walikota dan wawali Manado untuk kegiatan pasar murah, walaupun harus menabrak UU Pilkada.

Ditegaskannya, Paslon AARS berpeluang dibatalkan sebagai calon, karena sudah melanggar pasal 71 ayat 3, UU Pilkada.

“Ini sudah jelas-jelas melanggar UU Pilkada, sehingga Bawaslu Manado harus membatalkan paslon tersebut,” pinta mantan legislator 3 periode ini. (*)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.