Bansos Pemerintah Tidak Diijinkan Beredar Jelang Masa Tenang

by

BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Dalam kaitan mencegah timbulnya kerawanan di saat tahapan masa tenang Pilkada serentak 9 Desember, Bawaslu Sulut mengeluarkan surat edaran penundaan penyaluran bantuan sosial milik Pemerintah sampai usai pelaksanaan perhitungan suara.

Pengamat politik David Sidabutar kepada wartawan Minggu 6 Desember 2020 menyampaikan surat himbauan Bawaslu Sulut ini wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bitung untuk mengawasi sampai ke tingkat kelurahan.

Menurutnya jika ada pemaksaan pemberian bansos di masa tenang wajib di tindak tegas karena bisa dimanfaatkan oleh Paslon tertentu.

Ia pertegas perangkat kelurahan kepala lingkungan dan ketua RT harus memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bansos bukan uang pribadi Paslon tertentu melainkan uang negara.

Secara terpisah pimpinan Bawaslu Bitung Sammy Rumambi Divisi Pengawasan menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat terkait adanya penundaan penyaluran bansos baik ke Pemerintah Kota maupun partai politik. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.