Manado, MANADOLIVE CO.ID–Anggota DPRD Sulawesi Utara yang juga tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar), Vonny Paath, menyoroti alokasi anggaran untuk Dinas Sosial Provinsi Sulut. Hal itu disampaikan dalam rapat Banggar yang digelar di Ruang Paripurna, Kamis (13/11).
Vonny mengungkapkan bahwa materi pembahasan baru diterima dan masih sesuai dengan penjelasan Pemerintah Provinsi dalam penyampaian nota keuangan sebelumnya.
“Dokumen ini baru kami terima, dan kami mengacu pada pengantar nota keuangan yang disampaikan Bapak Gubernur pada paripurna lalu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD, komisi-komisi telah melakukan konsultasi dengan masing-masing SKPD mitra kerja. Dari hasil pembahasan di Komisi IV, kata Vonny, terdapat sejumlah catatan penting yang bahkan sudah dikomunikasikan langsung dengan Gubernur, termasuk terkait Dinas Sosial.
Dijelaskannya, pagu anggaran Dinas Sosial tercatat sebesar 11,3 miliar rupiah. Namun Vonny menyoroti penurunan anggaran makanan bagi 64 panti asuhan yang sebelumnya mencapai lebih dari 2,6 miliar rupiah, kini hanya tersisa sekitar 239 juta rupiah.
“Ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Gubernur. Beliau merespons positif dan berjanji menyesuaikan anggaran, khususnya untuk kebutuhan makanan, belum termasuk RTLH. Tetapi faktanya, pagu Dinas Sosial masih tetap 11,3 miliar,” tuturnya.
Karena itu, Vonny mengusulkan agar dokumen pembahasan yang baru diterima dibandingkan kembali dengan nota keuangan Gubernur serta dicermati apakah hasil konsultasi dengan SKPD sudah tercermin dalam pagu anggaran yang ada.
“Ini baru Dinas Sosial, belum yang lain. Maka dokumen ini perlu dicocokkan lagi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Plt. Sekprov Sulut, Thalis Gallang, menyampaikan apresiasi sekaligus klarifikasi.
“Terima kasih kepada Ibu Vonny. Angka-angka dalam dokumen ini memang belum kami sesuaikan dengan hasil pembahasan komisi maupun pimpinan. Yang kami tampilkan masih merujuk pada nota keuangan Gubernur. Catatan pembahasan komisi belum kami masukkan dalam penjelasan hari ini,” jelasnya. (*)













