Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Menepis kabar dugaan penyalahgunaan anggaran Paskibraka tahun 2025 yang ditangani Badan Kesbangpol Kota Bitung senilai Rp.1 Miliar sita perhatian publik di media sosial.
Terkait hal tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kota Bitung Drs.Oktavianus Tumundo,MSi kepada sejumlah wartawan hari Kamis 21 Agustus 2025 menjelaskan bahwa proses pencairan harus berdasarkan SK Walikota tentang Penetapan Petugas Lapangan Upacara
yang kini sedang berproses.
Ia memastikan penggunaan dana dari tempat karantina sampai selesai penurunan bendera merah putih memperingati HUT RI Ke-80 sesuai aturan dan peruntukan jelas termasuk uang penghargaan kepada semua pelaku upacara.Guls