Tahuna, Manadolive.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II di Gedung DPRD Sangihe, Jumat (19/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ferdy Sondakh, SE, ini mengagendakan penyampaian laporan akhir Badan Anggaran DPRD serta penandatanganan persetujuan penetapan APBD Perubahan 2025.
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, SE, MM, hadir langsung dalam rapat tersebut. Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan bulat atas hasil pembahasan Ranperda yang kemudian disahkan menjadi Perda, sebagai wujud komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah.
Sekretaris DPRD, Ir. Riputri Tamaka, ME, membacakan laporan akhir pembahasan, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan APBD Perubahan 2025. Prosesi kemudian ditutup dengan penandatanganan dokumen pengesahan oleh pimpinan DPRD dan Bupati, serta penyerahan dokumen hasil pembahasan Badan Anggaran.
Dalam sambutannya, Bupati Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas perhatian serta tanggung jawab selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa anggaran daerah merupakan instrumen pembangunan yang harus dimanfaatkan dengan berpedoman pada regulasi, asas prioritas, serta keselarasan dengan program nasional, provinsi, dan daerah.
“Seluruh anggaran daerah merupakan instrumen pembangunan yang harus dimanfaatkan dengan tetap berpedoman pada regulasi, asas prioritas, serta keselarasan dengan program nasional, provinsi, dan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa APBD Perubahan 2025 mencerminkan sinkronisasi antara program pemerintah pusat melalui Astacita, visi pembangunan Provinsi Sulawesi Utara Sulut Sejahtera dan Berkelanjutan, serta visi misi daerah Sapta Membara.
“Kerja sama harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD adalah modal penting untuk menjawab tuntutan publik, mempercepat pembangunan, serta menghadirkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” tutupnya.
Pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini menjadi tonggak penting bagi pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe, sekaligus bukti nyata kolaborasi legislatif dan eksekutif untuk kemajuan daerah.