MINUT, MANADOLIVE.CO.ID– Tidak terima pujaan berpindah kelain hati, JG alias Jingan (16) Salah satu Warga Desa yang berada di Kecamatan Paslaten, Kabupaten Minahasa Utara, nekat menganiaya seorang pemuda berinisial RD alias Randi (19) warga yang sama, dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 06.30 Wita. Tersangka JG berhasil diringkus Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Utara tiga jam sejak kejadian terjadi.
Saat jumpa pers bersama Awak Media, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Miharjaya mengatakan, tersangka nekat melakukan tindak pidana penganiayaan dengan alasan cemburu. “Motif pelaku cemburu, karena wanita yang sempat menjadi pacarnya memilih memutuskan hubungan dan mengalihkan cintanya ke orang lain,” singkat Rahakbau.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Kadek Miharjaya merinci kronologi kejadian, dimana sesaat sebelum adegan berdarah itu terjadi, tersangka pergi ke tempat kos-kosan saksi perempuan sebut saja Mewar (Nama samaran). Setelah sampai ditempat yang dimaksud, tersangka dengan dalil mengambil baju yang ketinggalan di kamar kos saksi Mawar, memaksa saksi Mawar yang merupakan mantan pacarnya dan baru putus kurang lebih tiga hari yang lalu untuk ikut berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setelah tancap gas beberapa saat, Tersangka dan saksi Mawar terlibat cekcok yang berujung pemukulan tersangka terhadap saksi Mawar. Pemandangan tersebut, sontak membuat korban RD yang kebetulan berpapasan dengan mereka bermaksud membela saksi Mawar yang merupakan tambatan hatinya yang baru.
Melihat hal tersebut, tersangka yang sebelumnya sudah tau akan hubungan Mawar dengan Korban merasa sakit hati, seketika itu juga tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban RD sebanyak tiga kali. Alhasil setelah mendapat tiga tikaman di leher dan dilengan, korban langsung terbujur tidak berdaya berlumuran darah.
Seketika itu juga, Tersangka langsung mengambil langkah seribu alias kabur meninggalkan lokasi kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapakat penanganan medis. “Pada saat ini status pelaku seorang pelajar jadi masih termasuk dalam UU Perelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tsk tidak dilakukan penahan, asalkan orang tua menjadi penjamin. Namun proses hukum tetap berjalan, kemungkinan pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP, ” jelas Miharjaya.(ver)