Roby Sangkoy: Rapat Paripurna Itu Cacat Hukum

by

MINSEL,  MANADOLIVE. CO. ID— Hawa panas perpolitikan kian terasa, saat partai berlambang Pohon beringin ini sinyalir di sudutkan dengan satu tuduhan yang merambah di masyarakat sebagai penghambat jalannya rapat paripurna.

Hal ini terjadi di Rumah Rakyat kantor DPRD Kabupaten Minsel, dan menjadi santapan harian warga, sebagai bahan perbincangan yang panas setelah riak riak media sosial yang membingungkan menembus ubun ubun wargaNet.

Roby Sangkoy atau biasa di panggil Rosa, Sekertaris Fraksi Partai Golkar Dekab minsel, saat di temui oleh tim liputan kemarin di kediamannya, Rosa mengatakan bahwa beginilah permainan politik. Tapi kesimpulannya, apapun yang di lakukan mereka yang sudah membuat Paripurna selagi tidak melanggar undang undang buat saya itu sah-sah saja, dan karena ini adalah politik jadi perbedaan pendapat itu sudah biasa jelas Rosa Tetapi… apabilah di lihat dari Peraturan perundang-undangan bahwa Rapat Paripurna yang di Gelar pada minggu kemarin oleh DPRD kab minsel yang di pimpin langsung oleh wakil ketua Steven Lumowa, itu menemui kejanggalan, dan Rapat Paripurna tersebut boleh di katakan CACAT HUKUM, kenapa ? karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada Ungkap Rosa.

Rosa pertanyakan apa dasar Wakil ketua DPRD Kab minsel SL memimpin Paripurna dan siapa yang berikan mandat ? sedangkan sekwan harus membuat surat undangan terlebih dahulu dan harus di tanda tangani oleh salah satu pimpinan. Di dalam tubuh DPR Ada Kebijakan, dua keputusan yang harus di taati 1 . Keputusan pimpinan yang harus di putuskan lewat rapat pimpinan DPRD 2 . Keputusan DPR yang harus di putuskan lewat rapat paripurna, dan ini bukan hanya berlaku di daerah kita, tetapi berlaku di seluruh Indonesia jelas Rosa.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang normatif termasuk dalamnya Tatib,,,bahwa untuk menggelar Paripurna harus diputuskan dalam satu keputusan yang namanya adalah badan musyawarah untuk menetapkan rencana/jadwal atau agenda paripurna nanti tandas Rosa.

Steven Lumowa Wakil Ketua Dewan Kabupaten Minahasa Selatan, terekam tim liputan mengatakan pada waktu itu, atas permintaan Rakyat dan tiga fraksi dekab minsel, bahwa pada hari ini senin 4 November 2019, agar saya harus memimpin Rapat paripurna DPRD kab minsel, mengingat Ibu ketua dan salah satu pimpinan dewan juga Sekwan sudah pulang atau meninggalkan Kantor, terima kasih untuk kepercayaan rakyat dan 3 fraksi yang ada, Ungkap Lumowa. Terulas dalam ungkapan kemarin, PSR menjelaskan dengan singkat, kenapa Ketua JJT dan wakil ketua PSR juga sekwan meninggalkan kantor dewan, karena sesuai kesepakatan pimpinan dewan bahwa pada hari senin 4 nofember jam 13:00, berlokasi di ruang rapat ketua dewan akan ada rapat pimpinan.

Karena sebelum ada rapat paripurna harus ada rapat pimpinan. Sepakat kami menunggu mulai dari pukul 12:45 sampai pukul 13:10, wakil ketua Steven Lumowa tidak datang , dan sebaliknya wakil ketua Steven Lumowa hanya memimpin Rapat 3 fraksi, dan di langsungkan dengan Rapat yang di namakan Paripurna itu (temmy)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.