Jasa Raharja Tahuna Salurkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Rp632 Juta di Sangihe

by -85 Views

Tahuna, Manadolive.co.id — PT Jasa Raharja Cabang Tahuna mencatat telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kepulauan Sangihe sepanjang periode Januari hingga November 2025 dengan total nilai mencapai Rp632.832.747.

Kepala Jasa Raharja Tahuna, Eka Biantara, S.M., mengatakan penyaluran santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017.

“Sejak Januari hingga November 2025, Jasa Raharja Tahuna telah menyalurkan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eka Biantara, kamis (18/12/2025).

Berdasarkan data rekapitulasi, santunan bagi korban meninggal dunia tercatat sebesar Rp350.000.000. Sementara itu, santunan untuk korban luka-luka mencapai Rp255.332.747, dan korban cacat tetap menerima santunan sebesar Rp27.500.000.

Eka menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada para korban kecelakaan lalu lintas. Pihaknya juga terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian dan instansi terkait guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kepulauan Sangihe.

Ia turut mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan serta meminimalkan risiko fatal di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.