Tahuna, Manadolive.co.id — Menanggapi keluhan masyarakat terkait keterlambatan proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe memberikan klarifikasi atas kondisi tersebut.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe IPTU Nelta Rengkung menjelaskan bahwa keterlambatan pelayanan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain masa transisi pergantian pejabat Kasat Lantas, keterbatasan material STNK, serta gangguan jaringan pada sistem administrasi.
“Memang sempat terjadi keterlambatan karena ada masa transisi pergantian Kasat, ditambah lagi material STNK yang terbatas dan jaringan yang mengalami gangguan. Namun kami terus berupaya maksimal agar proses pelayanan kembali normal,” ujar Aipda Kristoni, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk segera menuntaskan seluruh proses penerbitan STNK yang sempat tertunda. “Kami memohon pengertian masyarakat dan memastikan bahwa dalam waktu dekat seluruh pelayanan akan kembali berjalan lancar,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah perbaikan yang tengah dilakukan, Satlantas Polres Kepulauan Sangihe berharap pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat kembali optimal demi kepuasan masyarakat. ( gustaf)








