BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Tim Tarsius Polres Bitung, Senin 1 April 2019 kemarin berhasil menangkap oknum FB alias Vijay usia 30 tahun warga Malalayang Manado di sekitar PT. Samudera Mandiri Sentosa Paceda.
Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusnaedi pada konferensi pers Selasa 2 April menjelaskan bahwa oknum Vijay berhasil diungkap atas laporan 4 warga Bitung yang menjadi korban penjambretan kalung emas dan salah satu korban Oma warga Madidir saat pulang dari ibadah hari Minggu di gereja GMIM Sion Madidir.
Lanjut Dia mengungkapkan tersangka Vijay merupakan revidivis kasus yang sama, dimana terdapat 23 lokasi kejadian di Manado, Airmadidi dan Kota Bitung sebagai sasaran wanita beroperasi di hari Minggu. Ia mengatakan oknum yang menggunakan motor Vario ketika beraksi dilumpuhkan petugas lantaran berusaha kabur.
Sementara ancaman hukuman menurutnya sesuai pasal 395 KUHP kurungan 9 tahun ditambah 3 tahun karena revidivis. Kusnaedi menghimbau bagi para ibu-ibu atau kaum perempuan sebaiknya tidak menggunakan kalung emas memicu terjadinya pencurian bahkan mengancam keselamatan diri. (Red)