Tunjangan Rumah DPRD Mengejutkan, Sekwa Lucky Tampi Tantang dan Bicara

by -146 Views

Minsel, Manado live.Co.Id–

Tunjangan perumahan 30 anggota DPRD kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara sebesar Rp.8.000.000.-per bulan jadi sorotan, kenapa? di tengah gencarnya kritikan masyarakat terkait gaji dan tunjangan DPR-RI yang naik menggila, tak kalah dugaan terkuak DPRD kabupaten Minahasa Selatan ikut ramaikan suasana ini

Mendengar isu ini Lucky Tampi,SH Sekertaris DPRD kabupaten Minahasa Selatan tantang dan bicara

Kepada media ini sekwan membenarkan akan tunjangan tersebut, tetapi dalam hal ini tunjangan itu hanya mengikuti aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jadi ada beberapa Hal yang Perlu diperhatikan seperti besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kewajaran, rasionalitas atau standar harga wilayah setempat, standar luas bangunan dan lahan rumah negara.

Selain itu Sekwan menambahkan bahwa, besaran tunjangan perumahan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku di wilayah setempat untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, jadi pada intinya semua harga Besaran tunjangan bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah masing-masing. Terpantau media bahwa PP 18 tahun 2017 ada beberapa item yang dirubah Sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 15 PP nomor 1 tahun 2023, dan di tetapkan kembali pada tanggal 13 Januari oleh Presiden Jokowi yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 12.000.000 per bulan, sementara pemerintah kabupaten Minahasa Selatan mengatur pada tahun 2017 untuk tunjangan rumah anggota DPRD minsel hanya sebesar Rp.8.000.000/ bulan, jadi …anggaran ini sudah masuk kategori efisiensi dan sudah berlaku sejak tahun 2017. Walaupun PP nomor 18 tahun 2017 sudah dirubah pada tahun 2023 tapi keputusan ini tidak menghapus akan tunjangan rumah dan tunjangan transportasi jelas sekwan

Sekwan juga menegaskan sekali lagi bahwa tunjangan itu hanya mengikuti aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang sudah dirubah pada tanggal 13 Januari 2023, dengan tidak menghapus PP nomor 18. Tim Liputan ML (temmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.