Tahuna manadolive.co.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan patroli keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Kecamatan Tahuna hingga Tahuna Timur, Kamis (22/5.2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Kepulauan Sangihe IPTU Ismail Diko, S.Sos., bersama personel Unit Turjawali Satlantas dan anggota Satsabhara tersebut menyasar sejumlah pelanggaran, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong), pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan helm, serta pelanggaran kasat mata lainnya.
“Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan,” ujar IPTU Ismail Diko.
Dari hasil patroli tersebut, Satlantas menindak 10 pelanggar dengan tilang dan memberikan teguran kepada 6 pelanggar lainnya. Dalam operasi itu, turut diamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 3 lembar STNK, dan 2 lembar SIM.
Aksi penertiban ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejumlah warga menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak kepolisian terhadap keluhan soal penggunaan knalpot brong yang meresahkan.
“Kami berharap pihak Lantas Polres Sangihe tidak hanya melakukan razia di siang hari, tetapi juga pada malam hari, karena banyak pengguna knalpot brong yang beraksi di malam hari,” ungkap salah satu warga.
Menanggapi hal itu, IPTU Ismail Diko menegaskan pihaknya akan meningkatkan intensitas dan jangkauan operasi demi menjawab keresahan masyarakat serta menciptakan suasana lalu lintas yang lebih kondusif di wilayah Kepulauan Sangihe. (gustaf)








