Tahuna, Manadolive.co.id — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus pencurian aki yang terjadi di Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna. Seorang remaja berinisial RT (17) diamankan bersama barang bukti usai melakukan aksi pencurian.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Felix Ambay (32), warga Kelurahan Manente. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefi Sumolang, SH, MH, melakukan penyelidikan selama dua hari hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku diketahui mencuri satu unit aki merek GS berkapasitas 100 amper. Ia ditangkap saat berada di sebuah bengkel di wilayah Rengas, Kecamatan Tahuna Timur.
“Setelah mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Sangihe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Adapun langkah kepolisian yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, hingga pengamanan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, pelaku sudah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut.








