Tahuna Manadolive.co.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, SH, MH berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana membawa senjata tajam (sajam), pada Jumat (20/6/2025) di Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Terduga pelaku diketahui bernama Y. S (44), warga Pall Dua, Lingkungan VII, Kelurahan Malendeng, Kota Manado.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 22.00 WITA, terkait adanya keributan di atas kapal KM Saint Merry yang sedang berlayar dari Manado menuju Tahuna, diduga melibatkan seseorang yang membawa senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju Pelabuhan Nusantara Tahuna untuk melakukan pengamanan. Saat kapal tiba dan sandar di pelabuhan sekitar pukul 09.00 WITA, tim yang dipimpin Iptu Stefi Sumolang langsung naik ke atas kapal dan mengamankan terduga pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau besi putih jenis badik.
Menyerahkan pelaku kepada piket Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefi Sumolang, mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu tugas kepolisian.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Polres Sangihe akan terus menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah perairan dan pelabuhan,” tegas Iptu Sumolang.
Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe untuk proses hukum lanjutan.