Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Oknum Polisi di Sangihe Diserahkan ke Jaksa

by -3006 Views

Tahuna manadolive.co.id — Penyidikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Polres Kepulauan Sangihe resmi dinyatakan lengkap. Pada Jumat (23/05/2025) pukul 14.30 WITA, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe menyerahkan tersangka berinisial AYM (35) ke pihak Kejaksaan Negeri Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut.

AYM diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun, sebut saja Melati. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WITA dan berlanjut pada Sabtu, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 WITA.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3), atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Royke Mantiri, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum.

“Selama kurang lebih 114 hari, sejak 30 Januari 2025, tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, hari ini kami serahkan tersangka kepada pihak kejaksaan,” ujar Mantiri.

Terkait status keanggotaan AYM di institusi kepolisian, Mantiri belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Itu di luar kewenangan saya, karena masih harus melalui proses sidang kode etik. Silakan langsung ke pimpinan,”  pungkasnya.

Dengan pelimpahan ini, kasus yang menyita perhatian publik Sangihe tersebut kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan. (gustaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.