Manado, MANADOLIVE.CO.OD– Komisi IV DPRD Sulut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait menindaklanjuti apirasi masyarakat dalam hal ini Solidaritas Masyarakat Tanjung Merah Soal Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT. Futai Sulut. Di ruang rapat serbaguna DPRD Sulut, Selasa (7/10/2025).
Dalam kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Sulut sekaligus Koordinator Komisi IV DPRD Sulut Stela M Runtuwene mempertanyakan terkait pengeluaran ijin untuk PT.Futai.
“Sebelum ijin amdal ini dikeluarkan apakah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, sudah melihat perusahan itu sendiri. Jangan hanya menerima berkas saja, sudah memenuhi syarat tapi kita tidak datang langsung ke perusahaan tersebut,”ungkap Legislator Partai NasDem ini.
Lanjutnya, disaat mengeluarkan ijin beroprasi dari PT Futai harusnya DLH benar-benar turun langsung.
“Bilamana perusahaan itu dengan benar, sesuai dengan prosedur yang diterapkan tidak akan ada namanya pencemaran lingkungan, seperti yang disampaikan Solidaritan tanjung merah,”terangnya.
Sementara itu dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung menyampaikan ini sudah sesuai regulasi yang ada.
“Ini sudah sesuai dengan undang undang 32, dan PP 22 tahun 2021. Jadi dalam proses pengelolahan lingkungam hidup dia harus memenuhi persyaratan yang ada,”pungkas Kabid Lingkungan Hidup Kota Bitung.
(*)








