Tahuna, Manadolive.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/ 2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Kampung Reda, Kecamatan Tabukan Utara.
Dua terduga pelaku berinisial AA (28), warga Kampung Reda, dan JK (31), warga Kampung Petta Barat, keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti berupa 100 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (10 strip), 100 butir pil berwarna putih berlogo “Y”, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo dan Realme.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hevry Samson menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi J&T di wilayah hukum Polres Sangihe.
“Setelah paket diterima oleh tersangka pertama, AA, kami langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pemesanan dilakukan secara online melalui platform TikTok Shop dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD) seharga Rp325.000,” ungkap IPTU Samson.
AA mengakui bahwa pembelian obat keras tersebut dilakukan secara patungan bersama JK, yang menyumbang dana sebesar Rp105.000. Polisi kemudian mengamankan JK di tempat kerjanya sebagai tukang potong rambut.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan distribusi dan asal-usul obat keras tersebut.
Pihak Polres Kepulauan Sangihe mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang, guna menjaga ketertiban serta kesehatan masyarakat di wilayah hukum setempat.