Tahuna Manadolive co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna, Kamis (19/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan berisi obat-obatan dari Manado menuju Tahuna melalui KM Mercy Teratai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 05.00 WITA di area pelabuhan.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Hevry Samson, SH menjelaskan bahwa paket tersebut dikirim atas nama “Emon” dan ditujukan kepada seseorang bernama “Iyan” dengan nomor penitipan 78. Namun, hingga pukul 11.00 WITA, tidak ada pihak yang datang mengambil paket tersebut.
“Karena tidak ada yang mengambil dan kapal dijadwalkan berangkat kembali ke Manado pada pukul 19.00 WITA, kami berkoordinasi dengan kapten kapal serta petugas penitipan barang untuk membuka paket,” ungkap Iptu Hevry.
Hasil pemeriksaan menunjukkan isi paket berupa 360 butir obat Trihexyphenidyl berwarna kuning tanpa keterangan pemilik. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk penyelidikan lebih lanjut.
Diduga kuat informasi pengiriman obat-obatan ini telah bocor sejak dari Manado, sehingga penerima di Tahuna enggan mengambil paket tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan interogasi terhadap petugas penitipan barang di atas kapal sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sangihe dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.