Tahuna, Manadolive.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pengrusakan bangunan ruko yang terletak di kawasan Pasar Towo’e, Selasa (24/6/2025).
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial N.B (26), yang sebelumnya sempat viral karena terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Tahuna, memperagakan 20 adegan saat melakukan aksi pencurian dan pengrusakan di Ruko Syaqila.
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kanit Reskrim AIPTU Mohammad Hendra Dachlan, S.H., menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Rekonstruksi hari ini memperagakan sebanyak 20 adegan, seluruhnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kanit Reskrim.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung aman dan lancar di bawah pengamanan personel Polres Sangihe. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tersangka sebelumnya telah menjadi sorotan karena aksi pencurian beruntun yang dilakukannya.