Satnarkoba Sangihe Gerebek Penjual Cap Tikus Ilegal di kecamatan Manganitu, 74 Botol Diamankan

by -734 Views

Tahuna manadolive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Jumat (4/7/2025), tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, SH melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap penjualan miras beralkohol ilegal jenis Cap Tikus di wilayah Kecamatan Manganitu, tepatnya di Kampung Kauhis dan Kampung Sasiwung.

Operasi yang dimulai pukul 17.00 hingga 23.30 WITA ini berhasil mengungkap praktik penjualan miras tanpa izin oleh tiga warga setempat, yakni RJ (57), warga Kampung Kauhis; NS (38), dan SK (47), keduanya warga Kampung Sasiwung. Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti total sebanyak 74 botol Cap Tikus ukuran 600 ml.

Rincian Barang Bukti: Dari tangan RJ diamankan 20 botol Cap Tikus. NS menyimpan dan menjual 19 botol.Sementara SK kedapatan menjual 35 botol Cap Tikus.Harga jual miras ilegal tersebut bervariasi antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per botol.

“Seluruh barang bukti kami amankan ke Polres dan pemilik diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP). Ini merupakan langkah preventif untuk menekan tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi minuman keras ilegal,” ujar IPTU Hevry Samson.

Polres Kepulauan Sangihe mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan ataupun mengkonsumsi miras ilegal karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta melanggar hukum yang berlaku. Pemberantasan miras ilegal ini akan terus dilaksanakan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kepulauan Sangihe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.