Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Penjualan Miras Ilegal Asal Filipina di Ruko Trikora

by -69 Views

 

Tahuna, Manadolive.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal asal Filipina yang dijual secara bebas tanpa izin resmi. Kegiatan ini ditemukan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, SH, di Lantai II Ruko Trikora Mall, Jalan Raya Tatehe, Sawang Bendar, Tahuna.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras impor ilegal oleh seorang perempuan berinisial E.S (39), warga Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna. Setelah melakukan pemantauan, IPTU Hevry Samson mendatangi lokasi dan melakukan pembelian langsung terhadap salah satu jenis miras, yaitu Carlo Rossi seharga Rp350.000 sebagai bukti adanya aktivitas ilegal.

“Penjual mengakui menjual berbagai jenis minuman beralkohol asal Filipina. Barang-barang tersebut kemudian diamankan oleh anggota Satnarkoba yang segera dikerahkan ke lokasi,” ungkap IPTU Hevry Samson.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 jenis minuman beralkohol asing, di antaranya:

Tanduay Rhum Light (750 ml): 6 botol

Emprador Light (750 ml): 2 botol

Sward Man (340 ml): 5 botol

Carlo Rossi B.Red (1 liter): 2 botol

Carlo Rossi California Red (1,5 liter): 1 botol

Captain Morgan (750 ml): 3 botol

Candis Premium (750 ml): 1 botol

Napoleon (750 ml): 1 botol

Brandy Dor (750 ml): 1 botol

Tanduay Rum (1 liter): 1 botol

Fundador Solera (1 liter): 1 botol

Jolini Walker Black Label (1 liter): 1 botol

Fundador Ultra Smooth (1 liter): 1 botol

Fundador Double Light (1,75 liter): 1 botol

Nota penjualan dan uang tunai Rp350.000

Seluruh barang bukti diamankan di ruang Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe dalam kondisi baik dan lengkap. Terhadap pemilik barang, telah diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bentuk dokumentasi resmi.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur masuk minuman beralkohol ilegal asal Filipina tersebut ke wilayah Tahuna. Diskusi internal juga sedang dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan, apakah kasus ini akan diproses secara tindak pidana ringan (Tipiring) atau dilakukan pembinaan terhadap pelaku.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan Satnarkoba berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe tertanggal 5 Juni 2025 terkait penanganan miras ilegal di wilayah hukum Kepulauan Sangihe.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Kepulauan Sangihe dalam menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.