PSDKP Tahuna Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Wartawan, Sebut Hanya Kesalahpahaman

by -860 Views

Tahuna, manadolive.co.id – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai seorang wartawan yang mengaku dianiaya di kantor PSDKP Tahuna pada Kamis (25/9). Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima, menegaskan bahwa peristiwa tersebut hanyalah kesalahpahaman komunikasi dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut Martin, kejadian bermula saat seorang pria bernama Mike Towira, yang mengaku sebagai wartawan media online tikampost, meminta bertemu dengannya melalui aplikasi WhatsApp pada 25 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. Pertemuan kemudian berlangsung di ruang kerja Kepala Stasiun PSDKP Tahuna sekitar pukul 13.20 WITA.

“Dalam diskusi terjadi miskomunikasi yang menyebabkan kesalahpahaman. Sdr. Mike kemudian berusaha meninggalkan kantor sambil berteriak ‘maling-maling’, sehingga memicu reaksi dari petugas keamanan dan terjadi tarik-menarik di depan kantor,” jelas Martin, Selasa (30/9).

Martin menambahkan, situasi akhirnya dapat diredakan setelah seorang pengendara mobil yang kebetulan melintas mencoba menenangkan keadaan. Setelah itu, pihak PSDKP Tahuna bersama Mike Towira duduk berdiskusi, saling memaafkan, dan masalah dianggap selesai.

Dalam kesempatan tersebut, Martin juga membantu memperbaiki telepon genggam Mike yang dikabarkan rusak saat kejadian. Namun, malam harinya, pihak PSDKP menerima kunjungan polisi yang menyampaikan adanya laporan dari Mike Towira ke Polres Kepulauan Sangihe.

“Sekitar pukul 23.00 WITA, saya hadir di Polres untuk memberikan keterangan. Di sana kami membuat surat pernyataan bersama, disaksikan staf PSDKP dan rekan wartawan Mike Towira, yang menyepakati penyelesaian secara musyawarah dan menilai peristiwa ini hanya kesalahpahaman komunikasi,” papar Martin.

Lebih lanjut, Martin menegaskan bahwa PSDKP Tahuna tetap berkomitmen menjunjung tinggi kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalis sesuai dengan Undang-Undang Pers serta kode etik jurnalis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.