BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Penahanan terhadap tersangka Andry Tirayoh kasus dugaan penyalahgunaan dana di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Bitung oleh kejaksaan negeri Bitung masuk tahapan di pengadilan negeri Bitung.
Buktinya kuasa hukum AT Mickael Yakobus,MH bersama menghadiri sidang praperadilan di PN Bitung Rabu 24 Maret 2021 untuk pembacaan keberatan dan jawaban dari termohon.
Kepada sejumlah wartawan Kepala Kejari Bitung Frengki Son MH menjelaskan bahwa penetapan sampai penahanan tersangka AT sudah sesuai mekanisme hukum seperti di perkuat oleh lebih dari dua orang saksi.
Sedangkan kuasa hukumnya Mickael Yakobus mengungkapkan bahwa pihak Kejari terlalu dini menetapkan bahkan menahan kliennya lantaran masih dalam proses audit BPK dan Inspektorat mengenai jumlah kerugian negara. (Red)








