Polsek Jajaran Polres Kepulauan Sangihe Gelar Razia Miras, Sejumlah Botol Diamankan

by -318 Views

Tahuna  Manadolive.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe melalui jajaran polsek melaksanakan razia minuman keras (miras) tanpa izin di berbagai wilayah hukum, sejak Selasa (30/9/2025) hingga Rabu (1/10/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor ST/12/2025 tertanggal 27 September 2025, yang memerintahkan seluruh polsek untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal.

Sejumlah polsek yang terlibat dalam operasi tersebut antara lain Polsek Tahuna, Polsek Tabukan Utara, Polsek Tamako, Polsek Tabukan Selatan, Polsek Tabukan Tengah, Polsek Manganitu, Polsek Kendahe, Polsek Manganitu Selatan, serta Polsek Marore.

Berdasarkan laporan, Polsek Manganitu Selatan dan Polsek Marore tidak menemukan barang bukti miras selama pelaksanaan razia. Sementara itu, Polsek Tamako selain menyisir lokasi penjualan miras, juga melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Ekspedisi Pananaru.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hevry Samson SH, menegaskan agar seluruh jajaran serius dalam melaksanakan razia miras, mengingat hal ini merupakan perintah langsung dari pimpinan.

“Seluruh hasil kegiatan razia miras ini akan diumumkan secara resmi melalui press release pada waktu yang ditentukan. Polsek yang tidak berhasil mengamankan barang bukti atau dinilai minim hasilnya akan dievaluasi lebih lanjut,” ujar Kapolres seperti dilaporkan Kasat Resnarkoba.

Polres Kepulauan Sangihe menilai, tingginya angka kriminalitas di wilayah tersebut kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. Karena itu, penertiban secara menyeluruh terus digencarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.