Polres Sangihe Tindak Tegas Kendaraan Personel yang Langgar Aturan

by -260 Views

Tahuna, Manadolive.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin internal dengan melakukan penindakan terhadap kendaraan milik personel yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Wakapolres Kepulauan Sangihe, KOMPOL Arivalianto Bermuli, S.H., M.H.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas IPTU Ismail Diko, S.Sos., serta Kasi Propam IPDA Jefri Mandagi, S.H., bersama personel dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sangihe.

Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa kaca spion, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta kelengkapan kendaraan lainnya yang tidak sesuai standar.

Wakapolres menegaskan, setiap personel yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi tilang tanpa pengecualian. “Penindakan ini sebagai upaya menumbuhkan kesadaran disiplin berlalu lintas di lingkungan internal Polri serta menjadi contoh bagi masyarakat bahwa kami bersikap tegas terhadap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri,” tegas KOMPOL Arivalianto.

Ia juga menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun citra Polri yang profesional, modern, dan terpercaya, serta mendukung peningkatan disiplin dan kepatuhan hukum di tubuh institusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.