Tahuna Manadolive.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe menegaskan tidak ditemukan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di lokasi Tanah Merah, Kampung Bowone , Kecamatan Tabukan Selatan, sebagaimana isu yang berkembang di media sosial.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.I.K., S.H., M.A.P. melalui Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H. menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers, menyusul maraknya pemberitaan dan unggahan di media sosial terkait dugaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
IPTU Stefi Sumolang menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya telah memerintahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Pengecekan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita.

“Tim kami turun langsung ke lokasi Tanah Merah untuk melakukan penyisiran dan pengecekan menyeluruh. Hasilnya, kami memastikan tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan yang menggunakan alat berat,” ujar IPTU Stefi.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga kembali memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk penegasan, mengingat sebelumnya Polres Kepulauan Sangihe juga telah melakukan tindakan serupa.
Dalam pengecekan tersebut, petugas hanya menemukan aktivitas pengolahan secara manual oleh sebagian masyarakat, yang saat ini sudah tidak aktif.
Meski demikian, Polres Sangihe akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
“Kami tidak akan ragu melakukan penindakan hukum apabila ditemukan kegiatan pertambangan, khususnya yang menggunakan alat berat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum tertentu,” tegasnya.
IPTU Stefi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkelanjutan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi Tanah Merah maupun kawasan lain yang tidak memiliki izin resmi.
Sebagai informasi, Polres Kepulauan Sangihe telah beberapa kali melakukan penertiban dan penutupan di lokasi tersebut, antara lain pada 31 Januari 2025 bersama tim gabungan Polda Sulawesi Utara, kemudian pada 21 Agustus 2025 dan 3 September 2025 bersama tim Polda Sulut.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Apa yang sudah ditegaskan ini mohon untuk dilaksanakan demi kepentingan bersama,” pungkas IPTU Stefi Sumolang.









