Tahuna, ManadoLive.co.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe menggelar Giat patroli Rutin lalu lintas di wilayah Kota Tahuna, Rabu (10/7). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali IPDA Recky Ulaan ini berhasil menjaring sejumlah pelanggaran.
Dalam pelaksanaan patroli Rutin tersebut, petugas mendapati satu pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta mengamankan dua unit sepeda motor karena pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong, dan tidak melengkapi kendaraan dengan perlengkapan standar.
IPDA Recky Ulaan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Patroli Rutin ini akan terus kami lakukan. Kami berharap masyarakat, khususnya para pengendara, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ulaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kepulauan Sangihe dalam menekan angka pelanggaran serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum setempat.