Tahuna, Manadolive.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe melalui Polsek Tabukan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko bernama Michal Sklenar (54), warga Kampung Lenganeng, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/13/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPL. SANGIHE/POLDA SULUT tertanggal 13 Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 Wita di rumah korban.
Menurut keterangan korban, saat memasuki kamar rumahnya, ia mendapati seorang pria tidak dikenal sedang membongkar pakaian di rak lemari. Ketika ditanya, pelaku sempat menjawab sedang mencari anak korban bernama Adam, namun kemudian melarikan diri ke arah hutan. Setelah memeriksa isi kamar, korban mendapati sejumlah barang penting telah hilang, antara lain dua paspor, kartu izin tinggal, traveler cheque senilai 100 dolar AS, uang asing senilai 100 euro, serta beberapa perlengkapan drone yang telah terbongkar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tabukan Utara, Tim Ident, dan Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sepasang sandal yang diduga milik pelaku. Berdasarkan hasil pengembangan, identitas pelaku mengarah kepada A.D. (17), warga Kampung Tola, Kecamatan Tabukan Utara.
Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe melakukan pencarian dan menyebarkan informasi terkait pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah masyarakat memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 08.30 Wita, pelaku berhasil diamankan bersama korban dan dibawa ke Mapolres sangihe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Dua paspor atas nama Michal Sklenar
Kartu izin tinggal tetap dari Ditjen Imigrasi
Kartu Travel Insurance dan Travel Cheque senilai 100 dolar AS
Uang tunai sejumlah 61 dolar AS
Tas selempang warna coklat bermotif batik merek Salewa
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, SH, SIK, MAP,melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU stefi Sumolang SH MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Kami telah mengamankan pelaku berikut barang bukti. Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sedang dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU stefi Sumolang SH MH menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan olah TKP, mengamankan pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembalikan barang bukti kepada korban melalui berita acara pinjam pakai.
“Polres Kepulauan Sangihe berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan memastikan setiap tindak pidana ditangani secara profesional,” tambah Sumolang
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.