Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Selang akhir bulan Oktober dan awal November 2023, Satuan Resnarkoba Polres Bitung berhasil mengembangkan laporan masyarakat terkait peredaran obat keras di kalangan remaja.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Tarigan dan Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi hari Senin 20 November 2023 menerangkan pemuda KE umur 20 tahun warga Aertembaga profesi nelayan tanggal 8 November kemarin ditangkap atas kepemilikan obat keras jenis Tripexypenidyl sedangkan oknum RM alias Iki umur 20 tahun warga Kakenturan Kecamatan Maesa ditangkap 27 Oktober atas kepemilikan obat keras jenis Frasyl.
Lanjutnya dari pemuda KE disita 1.150 butir obat kuning atau Tripexypenidyl,HP Realme dan pemuda Iki sebanyak 1.220 butir Frasyl.
Demikian Kapolres Souissa menegaskan atas tindakan kedua pemuda melanggar pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Guls







