Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Pengadilan Negeri Perikanan Bitung sedang melakukan mediasi terkait pembayaran lahan Pertamina yang kini dijadikan terminal BBM di Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa.
Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Bitung Johanis Malo,SH.MH kepada sejumlah wartawan hari Jumat 25 April 2025 mengungkapkan bahwa pihak ahli waris telah memiliki putusan inkrah sehingga PN Bitung wajib melaksanakan eksekusi lahan.
Kendati demikian dirinya mengaku banyak ahli waris yang berhubungan dengan pembayaran lahan oleh karenanya PN Bitung berupaya memediasi dengan Pertamina lantaran uang dimaksud sudah ada.
Ia berharap kedua pihak sepakat supaya perkara ini selesai dengan damai.Guls