Tahuna, Manadolive.co.id — Warga Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan lanjut usia di area Kebun Sesohe pada Jumat (14/11/2025) sore. Korban diketahui bernama Aniri Diawang (72), warga Kampung Pusunge, Kecamatan Tabukan Utara.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang menjelaskan bahwa jenazah korban pertama kali ditemukan oleh Darwing Lumairo (49), seorang petani setempat, sekitar pukul 16.00 WITA. Saksi yang hendak mencari bambu di kebunnya melihat sesosok tubuh tergeletak mengenakan baju hijau bergaris putih.
“Saya lihat ada orang terbaring dengan pakaian hijau garis putih. Tapi baunya sudah tidak tertahankan, jadi saya langsung pulang dan memberitahukan keluarga yang mengenali ciri pakaiannya,” tutur Darwing kepada petugas.
Informasi penemuan tersebut kemudian disampaikan kepada Yulianti Bermula, anak kandung korban, yang membenarkan bahwa pakaian yang dikenakan jenazah sesuai dengan pakaian terakhir yang digunakan ibunya sebelum dinyatakan hilang sejak pertengahan Oktober 2025.
Menurut Yulianti, kedua orang tuanya telah berpisah tempat tinggal sejak 2009, dan selama ini korban tinggal bersamanya di Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur. Keterangan serupa juga disampaikan Insulinda Bermula, suami sah korban, setelah mendapat kabar dari anaknya pada Jumat malam.
Mendapat laporan, personel Polres Kepulauan Sangihe menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WITA. Sesampainya di TKP, petugas menemukan jenazah yang sudah dalam kondisi tinggal tulang belulang, dengan bagian kepala berada sekitar tiga meter dari tubuh.
Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah keluarga di Kampung Pusunge. Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terkait langkah penanganan selanjutnya.
Meski pihak kepolisian telah memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemeriksaan lebih lanjut melalui autopsi, keluarga korban menolak dan menyatakan menerima kematian Aniri Diawang sebagai musibah. Mereka juga menandatangani berita acara penolakan autopsi yang disiapkan penyidik.
Jenazah selanjutnya dimakamkan pada malam yang sama setelah pelaksanaan ibadah pemakaman.








