Pemda Sangihe Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Penjualan Ilegal KM. Bawangung Nusa

by -383 Views

Tahuna Manadolive.co.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe mengambil langkah tegas menyikapi permasalahan yang menimpa kapal milik daerah, KM. Bawangung Nusa. Kapal penumpang yang merupakan eks KRI Karang Unarang 985 milik TNI AL tersebut merupakan aset yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemkab Sangihe.

Sejak tahun 2010, KM. Bawangung Nusa telah dikerjasamakan operasionalnya dengan pihak ketiga, yakni PT. Dian Osiania Indonesia. Perjanjian kerja sama operasional tersebut ditandatangani pada 13 Desember 2010 dengan jangka waktu 30 tahun, yakni hingga tahun 2040.

Namun, sejak tahun 2015, kapal tersebut diketahui tenggelam di Pelabuhan Manado. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah berulang kali meminta pihak operator untuk melakukan pengangkatan dan perbaikan kapal, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai. Hingga kini, kapal masih dalam kondisi tenggelam.

Atas kelalaian tersebut, Pemerintah Daerah memandang PT. Dian Osiania Indonesia telah melakukan wanprestasi dan kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tahuna. Gugatan tersebut didasarkan pada tidak dilaksanakannya kewajiban pemeliharaan dan perbaikan kapal oleh operator, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.

Tak hanya itu, Pemkab Sangihe juga melaporkan Direktur PT. Dian Osiania Indonesia berinisial MS ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), atas dugaan penjualan ilegal KM. Bawangung Nusa kepada seorang pihak swasta berinisial RPD. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/191/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 14 Maret 2025.

Kronologi pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Pemkab Sangihe pada 13 Maret 2025 dari seorang saksi bernama CW. Saksi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi jual beli kapal antara MS dan RPD. Informasi itu disertai bukti transfer senilai Rp1,5 miliar, sebagai bagian dari pembayaran total senilai Rp5,6 miliar.

Selanjutnya, pada 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi melaporkan dugaan penggelapan aset tersebut ke SPKT Polda Sulut. Laporan mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, namun tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ke arah tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Pada 8 Mei 2025, Pemkab Sangihe menerima dokumen tambahan berupa Akta Jual Beli KM. Bawangung Nusa yang ditandatangani pada 23 November 2024. Akta tersebut disertai bukti transfer dan telah dikirimkan ke Polda Sulut melalui surat resmi Kepala Bagian Hukum Nomor 38/HKM/V-2025.

Polda Sulut juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/246/V/2025/Dit Reskrimum, tanggal 15 Mei 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk CW, RPD, dan MS.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk mendorong penuntasan kasus ini secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Pemkab juga menyatakan akan terus mendukung Polda Sulut agar kasus dugaan penjualan/pengelapan aset daerah tersebut dapat diungkap secara tuntas dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.