BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Kejaksaan Negeri Bitung akhirnya Rabu 24 Maret 2021 menetapkan oknum MS selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bitung sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.
Kepala Kejari Bitung Frengki Son MH kepada wartawan mengatakan oknum MS sudah di tetapkan sebagai tersangka meminta jatah uang terhadap kepala-kepala sekolah berkisar Rp.300 juta lebih.
Menyangkut penahanan menurut Frengki akan di sampaikan kepada rekan rekan media dalam waktu dekat. (Red)








