Mulyadi Paputungan Sorot Kebijakan PTSL ATR/BPN yang Beralasan Efisiensi

by -9 Views

Manado, MANADOLIVE.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Mulyadi Paputungan menyoroti kebijakan pengurangan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementerian ATR/BPN untuk Wilayah Sulawesi Utara dengan alasan efisiensi.

Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I Bersama Kanwil BPN Sulut (ATR/BPN) dan Kantor Pertanahan Kab/Kota (ATR/BPN) Se-Sulut, dilaksanakan di ruang serbaguna DPRD Sulut, Selasa (20/5/2025).

Menurut Mulyadi, ini harus dikaji kembali mengingay kebutuhan masyarakat Sulut terhadap bantuan pemerintah khususnya dalam hal memberikan kepastian hukum hak atas tanah gratis masih sangat tinggi.

“Ini tidak hanya menjadikan masyarakat kehilangan hak kepastian hukum atas tanah secara gratis, tetapi juga menyebabkan masyarakat miskin tidak lagi mendapatkan kesempatan untuk bisa memiliki sertifikat,” ujarnya.

Lanjutnya, seharusnya penambahan PTSL ini ada penambahan kuota.

“Mengingat masih terdapat banyak masyarakat miskin yang berharap dapat memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya lewat kepemilikan sertifikat. Pengurangan kuota program PTSL dari 19 ribu hektar menjadi 5 ribu hektar akan terus diperjuangkan, sehingga kebutuhan masyarakat Sulut dapat terkaver,” tukasya.

Diketahui, Kementrian ATR/BPN melalui Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara telah mengeluarkan program PTSL dimana masyarakat dapat mendaftarkan tanah secara serentak dan sistematis di seluruh wilayah Desa dan Kelurahan guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah sengketa tanah.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum Program ini dilakukan secara serentak di suatu wilayah desa atau kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang belum memiliki sertifikat.(rosita)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.