Tahuna manadolive co.id— Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe resmi menetapkan mantan Pelaksana Harian (Plh)/Penjabat Kapitalaung Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, berinisial AAL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025), setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp900 juta.
Usai penetapan status tersangka, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap AAL guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H., dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025), menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan dengan nomor Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Tersangka, yang merupakan warga Kampung Beha, menjabat sebagai Plh. Kapitalaung sejak September 2022 hingga Juli 2024, di samping posisi utamanya sebagai Sekretaris Kampung.
Proses hukum ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 15 September 2025, yang kemudian diperbarui pada 10 November 2025. Hasil ekspose atau gelar perkara pada 9 Desember 2025 menguatkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
AAL dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman penjara untuk tindak pidana khusus ini adalah 20 tahun penjara,” tegas Kasi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Kasi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H menyatakan, langkah ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ( gustaf)








