Manado, MANADOLIVE.CO.ID–
Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sementara dilakukan.
Namun ada sangat disayangkan ada beberapa kelurahan atau desa ternyata tifak sesuai dan melanggar peraturan.
Hal ini pun mendapat perhatian dari Anggota DPRD Sulut Gracia Oroh. Dikatakannya bahwa semua pihak dalam pembentukan Koperasi Merah Putih harus sesuai.
“Kami mendapatkan informasi jika ada beberapa desa di Sulut,ketika membetuk Koperasi Merah Putih masih belum memahami aturan,” ujarnya di Kantor DPRD Sulut, Selasa (17/6/2025).
“Harus sesuai aturan dan petunjuk presiden, harus adil dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” kata legislator dari Partai Gerindra ini.
Ia pun berharap ini mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Koperasi Provinsi Sulut maupun Kabupaten dan Kota.
“Jangan sampai keluarga aparat desa menjadi pengurus di Koprasi Merah Putih, karena itu melanggar aturan. Kalaupun ketepatan berharap pemerintah lakukan evaluasi, agar tidak ada yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.(rosita)