Manado, MANADOLIVE.CO.ID – Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terus dikampanyekan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ke daerah agar kasus kekerasan seksual bisa berkurang dan tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.
Diawali dengan media briefing bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia ( FJPI) Sulut pada Rabu ( 17/12/2025) di Asrama PIKAT, dengan tema mendorong efektivitas pelaksanaan UU TPKS dan Pemenuhan Hak Hak Perempuan.
Wakil Ketua Umum Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengharapkan kerjasama para jurnalis perempuan agar bisa mengsosialisasikan UU TPKS agar perempuan bisa tahu, apa itu kasus pelecehan seksual, kekerasan pada perempuan dan bagaimana menindaklanjutinya.
Kampanye UU TPKS dilanjutkan dengan Dialog Publik bertempat di Hotel Best Western Manado, Rabu (18/12/2025) bersama dengan stakeholder yang berkaitan antara lain Dinas Sosial, Dinas PPA, unsur akademisi, dan organisasi perempuan Swara Perempuan.
Dalam dialog publik banyak hal yang terungkap, antara lain belum maksimalnya penanganan kasus kekerasan pada perempuan.
Kegiatan kampanye masih berlanjut dengan FGD yang digelar selama 2 hari 19-20 Desember 2025 di Best Western Lagoon.
Dalam FGD selama dua hari banyak hal yang terungkap dalam diskusi kelompok. Antara lain dalam simulasi penanganan kasus kekerasan perempuan yakni bagaimana proses penanganan kasus kekerasan pada perempuan, bagaimana sarana dan fasilitas bagi korban kekerasan dan pelecehan, bagaimana penyidik menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan serta kurangnya anggaran untuk penanganan kasus kekerasan pada perempuan.
Semuanya dibeberkan dalam kendala internal, kendala eksternal, peluang atau modalitas publik serta harapan.
Di akhir FGD, disimpulkan bahwa penanganan kasus kekerasan perempuan di Sulut harus ditindaklanjuti dengan terus berkoordinasi antar pemerintah, akademisi, organisasi perempuan dan pihak penyidik ( kepolisian, kejaksaan dan pengadilan). Sehingga perempuan-perempuan di Sulut sudah tahu apa itu kekerasan perempuan, pelecehan seksual dan harus berani bicara agar tidak ada lagi
Sebelumnya Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti sudah menjelaskan tentang UU TPKS secara detail kepada
Ketua PIKAT Novia Lambey juga aktif mengambil bagian dalam setiap materi maupun praktek bahkan bersedia jika Sekretariat PIKAT bisa dijadikan sekreatariat untuk berdiskusi atau rapat tentang kekerasan perempuan.
Dan tim fasilitator dalam kegiatan tersebut meliputi, Mantan Sekjen Perempuan Pdt Heemlyvaartic, Gifliani nayoan dan Moen Djenaan.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan yel yel oleh Waketum Ratna Batara Munti diikuti peserta diskusi. (rosita)








