Kejari Sangihe Tetapkan Bendahara Desa Beha sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

by -74 Views

Tahuna Manadolive.co.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Beha. Tersangka berinisial SS, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Beha sejak tahun 2019 hingga September 2024.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print–01/P.1.12/Fd.2/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso, dalam press release yang digelar di Aula Kejari Sangihe, Jumat (23/1/2026).

Herry Santoso menjelaskan, penetapan SS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan korupsi Dana Desa Beha yang telah ditangani sebelumnya.

“Untuk SS sendiri, dugaan indikasi pasalnya sejauh ini masih pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Herry.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penanganan perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kerugian negara dalam kasus ini cukup besar. Oleh karena itu, siapapun yang terlibat dalam pengembangan perkara ini, baik melalui pemeriksaan saksi maupun penetapan tersangka, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pansariang.

Kejari Sangihe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha secara profesional dan transparan hingga ke akar permasalahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.