Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Kejaksaan Negeri Bitung hari Kamis 15 Mei 2025 kembali menyampaikan press release perkara dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD kota Bitung masa kerja tahun 2019-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH.MH mengungkapkan bahwa telah di temukan fakta yuridis formil dan materil penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif maupun mark up di sepanjang tahun 2022-2023.
Untuk penyempurnaan tahap penyidikan, mantan penyidik KPK ini memperingatkan para saksi terkait tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ia menegaskan bagi oknum saksi yang sudah terlanjur berada di luar negeri di anjurkan segera kembali ke kota Bitung.Guls








