Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH.MH, hari Jumat 20 Desember 2024 di ruang kerjanya kembali lagi menggelar press release perkara dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD tahun 2022 sampai tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa tahapan penyidikan telah selesai, terdapat 46 saksi diperiksa termasuk 30 anggota DPRD Bitung periode jabatan tahun 2019-2024.
Lanjut dia menerangkan banyak mark up yang di lakukan mulai dari Gorontalo, Ternate, Makassar,Bali,Sorong, Surabaya, Jakarta, Bandung, Bogor dan Balikpapan menghabiskan APBD sekitar Rp.19 Miliar.
Yadyn menyatakan penetapan tersangka setelah Tim penilai melakukan perhitungan jumlah kerugian negara.
Terpantau di hari Kamis 19 Desember 2024 kemarin mantan anggota DPRD Geraldi Mantiri,SE menjalani pemeriksaan selama 10,5 jam di ruangan penyidik.Guls








