Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Mewujudkan komitmen Kejaksaan Negeri Bitung dalam memberantas korupsi kembali terbukti pada perkara perjalanan dinas anggota DPRD kota Bitung tahun 2022-2023.
Pada hari Kamis 19 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 wita Kejaksaan Negeri Bitung menahan 3 ASN Sekretariat DPRD Kota Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH.MH kepada sejumlah wartawan mengungkapkan ketiga tersangka terdiri dari Tersangka korupsi Pasal 21 menghalangi penyidikan korupsi perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dan langsung melakukan penahanan kepada 3 Tersangka yakni JM berdasarkan
SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025
SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
Tersangka II CA berdasarkan
SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025
SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025
Tersangka III MT berdasarkan
SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025
SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Lanjut dia menegaskan bahwa pihaknya tidak main main dan tidak toleransi terhadap semua yang terlibat dalam perkara perjalanan dinas anggota DPRD kota Bitung.Guls