Kejari Bitung Kabulkan Tommy Rondonuwu Menghuni Lapas Tewaan

by -508 Views

Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn,SH.MH hari Kamis 22 Agustus 2024 kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengaku sangat memberi apresiasi kepada terdakwa Tommy Rondonuwu warga Kelurahan Aertembaga secara kooperatif mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bitung tanpa menggalang massa.

Ia mengungkapkan bahwa terdakwa mendapat putusan bebas dari Pengadilan Negeri Bitung kemudian Jaksa melayangkan Kasasi dan Mahkamah Agung di tahun 2022 memutuskan terdakwa di hukum selama 1 tahun.

Dirinya menyampaikan Panglima Ormas Waraney Tommy Rondonuwu melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yadyn juga menerangkan atas peduli kemanusiaan permintaan Tommy Rondonuwu menjalankan hukuman di Lapas Kelas IIB Tewaan Bitung mulai hari Kamis 22 Agustus 2024 di kabulkan.Guls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.