Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bitung hari Rabu 17 Desember 2025 dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum.
Giat tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, SH disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri, Kalapas, BNN, Polres dan Satpol PP.
Kasi Pidum Erly Andika, SH.MH diwawancarai mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan perkara yang berjalan di Semester kedua tahun berjalan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimaksud meliputi 1 perkara narkotika dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu; 4 perkara kesehatan dengan barang bukti 2.941 butir obat keras jenis Trihexypenidyl; 2 perkara perlindungan anak dengan barang bukti berupa pakaian dan korek api; serta 3 perkara pembunuhan dengan barang bukti 2 senjata tajam dan 6 barang lainnya seperti pakaian dan kursi.
Lanjutnya menambahkan dimusnahkan barang bukti dari 3 perkara penganiayaan berupa 2 senjata tajam dan 2 barang lainnya seperti flashdisk, serta 19 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam dengan barang bukti 16 senjata tajam dan 12 barang lainnya, antara lain pakaian dan flashdisk.Guls














Users Today : 7533
Users Yesterday : 44996
This Month : 488097
This Year : 523049
Total Users : 2011991