Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Melihat kondisi keuangan daerah Pemerintah Kota Bitung dari segi pendapatan asli daerah yang memprihatinkan menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri Bitung.
Dimana menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH.MH kepada sejumlah wartawan hari Selasa 3 Juni 2025 bahwa banyak potensi pendapatan daerah yang belum dilaksanakan secara maksimal termasuk salah satu penetapan Pajak Bumi dan Bangunan tidak seimbang dengan yang ada di lapangan.
Ia mencontohkan satu perusahaan atau pabrik terbesar di kecamatan Matuari hanya dikenakan nilai PBB sekitar Rp.2 juta per tahun.
Terkait hal tersebut Yadyn mendesak Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung segera mengkaji ulang penetapan nilai PBB terutama bagi perusahaan swasta.
Kepala Bapenda Kota Bitung Theo Rorong di konfirmasi menjelaskan pihaknya akan melakukan penaikan tarif PBB terhitung mulai Januari tahun 2026.Guls